Selamat Datang Di


Jakarta Utara- Jika anda ingin mengurus surat-surat kependudukan di kantor kelurahan sebaiknya menanyakan langsung ke petugas loket pelayanan kantor kelurahan untuk mendapatkan penjelasan. Jadi anda tidak lagi berhubungan dengan calo dan mendapatkan layanan prima. Hal inilah yang disampaikan Suku Dinas Kependudukan Jakarta Utara. “Jadi bagi warga yang hendak mengurus KTP,KK maupun Akte Kelahiran anaknya sebaiknya bertanya langsung kepada petugas kami yang ada di loket layanan kelurahan, nanti mereka akan menjelaskannya” kata Edison Sianturi Kasudin Dukcapil Jakut. Jika warga sudah menanyakan kepada petugas yang ada diloket, maka penjelasan petugas loket akan memberikan penjelasan agar anda tidak terjebak pada calo yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan.



Berikut berbagai persyaratan untuk mengurus surat-surat yang menyangkut administrasi kependudukan :

Layanan KTP
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)
Tarif : Gratis, Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :

berusia 17 tahun
Tanggal Pernikahan
Menjadi Penduduk Jakarta
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP

Pembuatan Kartu Keluarga
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan : 1 hari

Tarif : Gratis

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.

Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
Kartu Keluarga Lama
Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
Surat Pengangkatan Anak
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta

Perhatian
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.


Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Biaya : Gratis
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Surat Pengantar RT/RW
Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah
Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Tarif : Rp. 5.000
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.

Foto Gallery

Penggemar

Kritik dan Saran

Sampaikan saran dan kritik anda melalui email di semperbarat@gmail.com