Pelayanan Warga Menyangkut Masalah KTP
Sesuai dengan pelayanan administrasi kependudukan yakni menuju kepuasaan dan kemitraan masyarakat menuju terciptanya data dan informasi kependudukan yang akurat.
Syarat-syarat pembuatan KTP DKI Jakarta :
* Penduduk Berusia 17 Tahun atau Telah Menikah
* Surat Pengantar RT/RW
* Kartu Keluarga
* Akte Kelahiran
* Foto dan Sidik jari
* Masa Berlaku selama 5 Tahun