Selamat Datang Di

Pelayanan Warga Menyangkut Masalah KTP


Sesuai dengan pelayanan administrasi kependudukan yakni menuju kepuasaan dan kemitraan masyarakat menuju terciptanya data dan informasi kependudukan yang akurat.


Syarat-syarat pembuatan KTP DKI Jakarta :


* Penduduk Berusia 17 Tahun atau Telah Menikah
* Surat Pengantar RT/RW
* Kartu Keluarga
* Akte Kelahiran
* Foto dan Sidik jari
* Masa Berlaku selama 5 Tahun

Foto Gallery

Penggemar

Kritik dan Saran

Sampaikan saran dan kritik anda melalui email di semperbarat@gmail.com