Selamat Datang Di

Cilincing- Kesabaran dan keikhlasan serta siap selalu disaat dibutuhkan warganya itulah sosok seorang ketua RT dan RW. Keberadaan RT/RW telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat.

"Jadi kalau ada yang menerangkan RT/RW itu calo, atau sering memungut biaya kepada warga salah ! kami ini dipilih oleh warga, siap jadi pesuruh, dan dalam waktu apapun harus selalu membantu warganya" kata Ishak Ketua RT 12/7 Semper Barat, Cilincing.

Hal senada disampaikan, Amiruddin Ketua RT 1/5 Semper Barat. Keberadaan RT maupun RW telah diatur dalam keputusan gubernur DKI Jakarta No 36 Tahun 2001 tentang pedoman RT/RW di DKI Jakarta. Dalam keputusan itu sudah jelas fungsi dan kedudukan RT/RW dari mulai landasan,tujuan dan kedudukannya serta tugas dan kewajibannya di masyarakat.

"Penyelenggaraan kita dimasyarakat sudah diatur, memang sangat berat,karena harus mampu menjadi pengayom dalam setiap persoalan, karena itu jika ada yang menyudutkan RT/RW apalagi harus disamakan dengan calo, itu tandanya tak baca peraturan RT/RW" tuturnya.

Kelik Sutanto Lurah Semper Barat menjelaskan, tak ternilai peran dan kerja keras para Ketua RT/RW bersama pengurusnya untuk memperhatikan kondisi lingkungannya, keamanan dan ketertiban, berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan,memberikan saran dan pertimbangan kepada Dewan kelurahan, menciptakan hubungan harmonis antar warganya serta harus mengetahui jumlah warganya dengan menuangkan tanda tangannya di Kartu Keluarga.


"Sangat banyak jasa dan perannya RT/RW ini di masyarakat, tanpanya segala persoalan tak akan bisa teratasi" ujarnya. (bian)

Foto Gallery

Penggemar

Kritik dan Saran

Sampaikan saran dan kritik anda melalui email di semperbarat@gmail.com